Cak Imin Optimistis MK akan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Semua Telah Optimal
Politik | 21 Februari 2023, 16:12 WIBSebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka telah terdaftar di MK sebagai permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: SBY: jika Ingin Ubah Sistem Pemilu, Rakyat Perlu Dilibatkan
Pihak yang mengajukan gugatan tersebut ialah pengurus Partai PDI Perjuangan (PDIP) Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK yang diakses KOMPAS.TV Selasa (21/2) siang, agenda sidang selanjutnya ialah pengucapan putusan oleh majelis hakim. Belum ada informasi terkait jadwal atau waktu sidang putusan gugatan sistem pemilu ini.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara