Cak Imin Optimistis MK akan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Semua Telah Optimal
Politik | 21 Februari 2023, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan terkait sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, Selasa (21/2/2023).
Ia mengaku yakin gugatan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pasal 168 ayat 2 yang mengatur sistem pemilihan proporsional terbuka itu tak akan dikabulkan hakim MK.
"Saya dan PKB masih yakin dan optimistis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di Tanah Air," ungkapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023) dilansir dari Antara.
Cak Imin menyatakan, hakim MK harus mempertimbangkan semua proses pesta demokrasi lima tahunan yang sudah berjalan dan hampir selesai dalam memutuskan sidang gugatan tersebut.
"Semua proses, prosedur, cara kerja KPU dan partai telah berjalan dengan sangat optimal dan sukses," ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Waspadai Sistem Pemilu Tertutup Jika Dikabulkan MK: Negeri Ini Keadaan Bahaya
Ia juga menilai, sistem pemilu merupakan pilihan dari keputusan politik bersama semua komponen bangsa dan tidak berdasarkan aspek hukum.
"Bukan aspek hukum. Sehingga, dari aspek itu, saya optimistis para hakim akan memutuskan sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (proporsional) terbuka," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menganggap keputusan untuk mengubah sistem di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan pemilu adalah tidak adil.
Ia memandang, usulan terkait perbaikan sistem politik di Indonesia seharusnya dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara