Sejak Januari 2023 BPJPH Kemenag Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal untuk 38.480 Produk
Agama | 20 Februari 2023, 16:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang Januari 2023 hingga kini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH).
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (20/2/2023).
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.
Kepada pemilik usaha yang produknya telah mengantongi sertifikat halal, Aqil mempersilakan mereka untuk memasang label Halal Indonesia.
Baca Juga: Sempat Kontroversial, MUI Umumkan Produk Mixue Halal dan Suci
"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.
Aqil juga mengingatkan para penyelia halal harus objektiv dan berintegritas, guna menjaga kualitas produk halal.
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) dalam sebuah perusahaan.
“Penting bagi penyelia halal untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Ini untuk memastikan jaminan produk halal di perusahaan tempat Bapak Ibu bekerja berkualitas baik,” ujar Aqil, Senin (20/2/2023).
“Penyelia ini, kata dia, berperan sebagai auditor halal internal di kalangan pelaku usaha.
“Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal,” ujar Aqil Irham.
Baca Juga: Siswi SMA di Kota Semarang Ciptakan Aplikasi Pendeteksi Halal, Haram, dan Kadar Gula
Dalam praktiknya, penyelia halal akan menjadi partner bagi auditor halal yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Oleh sebab itu, Aqil menegaskan pentingnya peran penyelia halal dalam membangun ekosistem jaminan produk halal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV