Sejak Januari 2023 BPJPH Kemenag Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal untuk 38.480 Produk
Agama | 20 Februari 2023, 16:31 WIBBerdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) dalam sebuah perusahaan.
“Penting bagi penyelia halal untuk menjaga objektivitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Ini untuk memastikan jaminan produk halal di perusahaan tempat Bapak Ibu bekerja berkualitas baik,” ujar Aqil, Senin (20/2/2023).
“Penyelia ini, kata dia, berperan sebagai auditor halal internal di kalangan pelaku usaha.
“Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal,” ujar Aqil Irham.
Baca Juga: Siswi SMA di Kota Semarang Ciptakan Aplikasi Pendeteksi Halal, Haram, dan Kadar Gula
Dalam praktiknya, penyelia halal akan menjadi partner bagi auditor halal yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Oleh sebab itu, Aqil menegaskan pentingnya peran penyelia halal dalam membangun ekosistem jaminan produk halal.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV