> >

Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korban di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Peristiwa | 18 Februari 2023, 20:54 WIB
Pengakuan Mulyadi (48), seorang warga yang menolong korban tabrak lari yang kemudian dibuang di kebun kosong alan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. (Sumber: Kompas TV)

DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan ERA, pengemudi sepeda motor yang menabrak wanita paruh baya di Depok, dan membuangnya ditempat sepi sebagai tersangka.

"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pelaku, lanjut Ahmad, dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Kedua, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Terakhir, Pasal 312 dengan ancaman kurungan penjara paling lama tiga tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok setelah polisi melakukan penangkapan pada Jumat (17/2) kemarin di daerah Sawangan, Depok.

Motif Pelaku Buang Korban

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Ahmad Fuady menyebut, motif pelaku membuang korban di tempat sepi terungkap setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Menurutnya, dari hasil pendalaman tersebut, diketahui bahwa tersangka sempat berniat membawa korban ke klinik terdekat.

Namun, ia panik saat memikirkan biaya pengobatan yang harus ditanggungnya.

Tersangka juga sempat kembali ke lokasi pembuangan korban, sebab ia merasa khawatir akan kondisinya.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Keliling Jakarta 4 Hari Cari Target Pembunuhan

Tetapi, saat tiba di lokasi, korban sudah dievakuasi warga.

Ahmad Fuady juga menyebut untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian mengganti pelat motornya serta memasang stiker berwarna merah di bagian kepala motor.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang korban kecelakaan dibuang oleh pelaku tabrak lari di sebuah kebun kosong Jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Saat ditemukan korban dalam kondisi terluka parah dan nyawanya tak tertolong saat diberi perawatan di rumah sakit.

Menurut pengakuan Mulyadi (48), warga yang menolong, kondisi korban saat ditemukan di kebun kosong dekat rumahnya sangat memprihatinkan.

Korban berinisial EL mengalami luka parah di bagian kaki. Luka tersebut menganga di samping kanan tumit.

"Awalnya kejadian jam 13.30 WIB. Ada beberapa orang melihat pelaku membuang korban di lokasi saya sini," kata Mulyadi, Kamis (16/2/2023) dini hari.

Aksi tersebut diketahui oleh warga dan pelaku langsung melarikan diri. "Kemudian beberapa orang mengejar pelaku dan saya sibuk menyelamatkan korban," kata Mulyadi.

Warga pun langsung berupaya menolong korban dan membawanya ke RSUD Kota Depok menggunakan mobil dibantu warga sekitar bersama Babinsa Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Sertu Sudiro. Saat itu korban masih hidup.

Mengutip pemberitaan tribunjakarta.com, polisi kemudian menangkap pria berinisial ERA (31) sebagai pelaku tabrak lari.  

"Pelaku diamankan dengan identitas inisial ERA kelahiran 1997, pekerjaan swasta, alamat yang bersangkutan di Kampung Citayam."

"Pelaku diamankan di Perumahan BSI daerah Sawangan," ungkapnya.

Baca Juga: Kesaksian Warga soal Korban Tabrak Lari di Depok Dibuang ke Kebun Kosong dan Akhirnya Meninggal

Setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa pelaku terkait kronologi tabrak lari.

"Hasil keterangan pelaku, ia mengakui sempat balik ke lokasi kecelakaan, dengan maksud mencari ibu-ibu yang merupakan rekan korban," jelasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU