Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korban di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Peristiwa | 18 Februari 2023, 20:54 WIBTetapi, saat tiba di lokasi, korban sudah dievakuasi warga.
Ahmad Fuady juga menyebut untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian mengganti pelat motornya serta memasang stiker berwarna merah di bagian kepala motor.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, seorang korban kecelakaan dibuang oleh pelaku tabrak lari di sebuah kebun kosong Jalan Puring, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Saat ditemukan korban dalam kondisi terluka parah dan nyawanya tak tertolong saat diberi perawatan di rumah sakit.
Menurut pengakuan Mulyadi (48), warga yang menolong, kondisi korban saat ditemukan di kebun kosong dekat rumahnya sangat memprihatinkan.
Korban berinisial EL mengalami luka parah di bagian kaki. Luka tersebut menganga di samping kanan tumit.
"Awalnya kejadian jam 13.30 WIB. Ada beberapa orang melihat pelaku membuang korban di lokasi saya sini," kata Mulyadi, Kamis (16/2/2023) dini hari.
Aksi tersebut diketahui oleh warga dan pelaku langsung melarikan diri. "Kemudian beberapa orang mengejar pelaku dan saya sibuk menyelamatkan korban," kata Mulyadi.
Warga pun langsung berupaya menolong korban dan membawanya ke RSUD Kota Depok menggunakan mobil dibantu warga sekitar bersama Babinsa Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Sertu Sudiro. Saat itu korban masih hidup.
Mengutip pemberitaan tribunjakarta.com, polisi kemudian menangkap pria berinisial ERA (31) sebagai pelaku tabrak lari.
"Pelaku diamankan dengan identitas inisial ERA kelahiran 1997, pekerjaan swasta, alamat yang bersangkutan di Kampung Citayam."
"Pelaku diamankan di Perumahan BSI daerah Sawangan," ungkapnya.
Baca Juga: Kesaksian Warga soal Korban Tabrak Lari di Depok Dibuang ke Kebun Kosong dan Akhirnya Meninggal
Setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa pelaku terkait kronologi tabrak lari.
"Hasil keterangan pelaku, ia mengakui sempat balik ke lokasi kecelakaan, dengan maksud mencari ibu-ibu yang merupakan rekan korban," jelasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com