> >

Babak Baru Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Penyidik dan Kabid Humas Ke Propam Polri

Kriminal | 18 Februari 2023, 10:04 WIB
Bripka Madih bersama pengacara laporkan Penyidik Polda Metro Jaya sampai Kabid Humas ke Propam Polri, Jumat (17/2/2023) (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka MadihAnggota Provos Polres Metro Jakarta Timur , resmi adukan sejumlah personel polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Jumat (17/2/2023). Alasannya, terkait kode etik.

Bripka Madih yang namanya disorot lantaran kasus polisi peras polisi beberapa waktu lalu melaporkan penyidik Sub-Direktorat (Subdit) Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya sampai Kepala Bidang (Kabid) Humas  Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko atas dugaan pelanggaran kode etik.

Madih melaporkan sejumlah polisi ke Propam Mabes Polri bersama kuasa hukumnya terkait dengan penyidikan soal dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya yang ditangani Polda Metro Jaya. 

"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," ujar kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).

Aduan laporan Bripka Madih tersebut, kata pengacara, sudah diterima dengan Nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan pada 17 Februari 2023

Baca Juga: Bantahan Pengacara Bripka Madih Soal Kliennya Minta Maaf ke Penyidik

Alasan Bripka Madih Laporkan Kabid Humas dan Penyidik

Lantas, apa alasan Bripka Madih lapor ke Propam Mabel Polri?

Charles lantas menjelaskan, Kombes Trunoyudo diadukan terkait kode etik karena disebut tendensius dan sudiutkan Bripka Madih.

Apalagi, Kombes Kombes terkait pernyataannya yang dinilai tendensius dan menyudutkan Bripka Madih.

Ditambah, kata dia, Kombes Trunoyudo sempat beri keterangan Bripka Madih minta maaf ke oknum TG yang diduga memerasnya saat konfrontir. Faktanya, itu tidak terjadi.

"Karena berdasarkan keterangan klien kami, itu di saat dikonfrontir dengan orang yang berinisial TG, Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya 100 juta itu," imbuhnya dilansir kompas.com

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Tanah Polri Panggil Bripka Madih, Minta Klarifikasi soal Penyerobotan Tanah

Sementara itu, untuk sejumlah penyidik Polda Metro Jaya yang juga diadukan adalah penyidik yang diduga tidak profesional menangani kasus yang pernah dilaporkan Madih. 

Charles mengatakan laporan yang dimaksud adalah laporan polisi nomor 3718 tahun 2011 terkait kasus penyerobotan lahan.

Kemudian, terkait laporan polisi nomor 2617 tahun 2012 terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga masih berkaitan dengan kasus penyerobatan lahan yang dilaporkan sebelumnya.

Meski begitu, Charles belum secara spesifik menyebutkan nama penyidik yang diadukan tersebut. Namu memastikan, sampai level Kasubdit terkait kasus Bripka Madih resmi dilaporkan ke Propam. 

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU