> >

LPSK Perjuangkan Pemenuhan Hak Richard Eliezer selaku JC: Bisa Remisi atau Pembebasan Bersyarat

Hukum | 17 Februari 2023, 19:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Setelah inkrah, kami akan urus itu, untuk memperlancar administrasinya," ucapnya. 

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menginginkan Eliezer dipenjara selama 12 tahun.

Kendati demikian, baik pihak jaksa maupun Eliezer, tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sehingga vonis ringan yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham Inti Sari Peran Justice Collaborator

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU