LPSK Perjuangkan Pemenuhan Hak Richard Eliezer selaku JC: Bisa Remisi atau Pembebasan Bersyarat
Hukum | 17 Februari 2023, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperjuangkan pemenuhan hak Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator seusai divonis 1 tahun, 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut hak tersebut bisa berupa remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat, maupun pembebasan bersyarat.
"Sebagai justice collaborator, yang minggu depan akan berkuatan hukum tetap (inkrah) proses hukumnya karena tidak ada upaya banding, maka ada hak lain bagi narapidana yang berstatus justice collaborator," kata Edwin dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
"Hak itu adalah pemenuhan hak-hak narapidana, seperti remisi, asimilasi, cuti, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat."
Dia pun menuturkan, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan pemenuhan hak-hak terpidana dengan status justice collaborator.
Meski demikian, Edwin belum bisa memastikan hak apa yang akan diajukan oleh LPSK kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk Eliezer.
Dia hanya mengatakan, sebelum melakukan pengajuan, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Permasyarakatan lebih dulu terkait pemenuhan hak-hak Eliezer.
Baca Juga: Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!
"Jadi pasca-inkrah nanti yakni minggu depan, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membicarakan tentang kira-kira hak apa yang dimiliki oleh narapidana yang bisa dioptimalkan bagi kepentingan Richard Eliezer," jelasnya.
Setelah itu, kata dia, LPSK akan mengajukannya ke Kemenkumham.
"Setelah inkrah, kami akan urus itu, untuk memperlancar administrasinya," ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menginginkan Eliezer dipenjara selama 12 tahun.
Kendati demikian, baik pihak jaksa maupun Eliezer, tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sehingga vonis ringan yang diterima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham Inti Sari Peran Justice Collaborator
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV