> >

Hakim Albertina Ho Buka Suara soal Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Hukum | 17 Februari 2023, 17:44 WIB
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim non-aktif yang juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal peluang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Menurut Albertina, ada peluang untuk meringankan Ferdy Sambo yang telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika KUHP baru diterapkan.

Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Cara Hakim Beri Vonis Berat kepada 4 Terdakwa Pembunuhan Yosua Hutabarat

Diketahui, dalam KUHP baru itu, disebutkan bahwa terpidana yang divonis mati berpeluang besar mendapatkan keringanan hukuman jika berkelakukan baik. 

“Kalau kita membaca di Pasal 3, seingat saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina dalam acara Rosi Kompas TV, Kamis (17/2/2023) malam.

Lalu, ketika ditanya apakah Ferdy Sambo kecil kemungkinan bakal dihukum mati sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albertina mengatakan bisa saja terjadi.

Tetapi sebaliknya, kata Albertina, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo bisa saja terjadi apabila dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru.

Baca Juga: Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan untuk Orang yang Berani Tolak Perintah Jenderal

Namun, Albertina menambahkan, untuk melakukan eksekusi mati ternyata antreannya cukup panjang. Albertina menyebut, ada terpidana mati yang bahkan sampai 10 tahun belum juga dieksekusi.

“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho.

Albertina menjelaskan, proses eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo tentunya akan memakan waktu lama. Sebab, masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan mantan jenderal polisi bintang dua itu.

Ia menyebut Ferdy Sambo masih bisa melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali yang bisa diajukan berulang kali. 

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Albertina Ho: Dia Menyetujui Pembunuhan Yosua Hutabarat

Adapun Ferdy Sambo secara resmi telah mengajukan banding setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Wah, kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho.

Walaupun demikian, lanjut Albertina, untuk mengajukan banding, kasasi, hingga PK, jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.

“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung, sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.

Baca Juga: Selain Siapkan Tempat, Kuat Maruf Giring Brigadir J untuk Dieksekusi Mati Ferdy Sambo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU