> >

Hakim Albertina Ho Buka Suara soal Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Hukum | 17 Februari 2023, 17:44 WIB
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Albertina menjelaskan, proses eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo tentunya akan memakan waktu lama. Sebab, masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan mantan jenderal polisi bintang dua itu.

Ia menyebut Ferdy Sambo masih bisa melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali yang bisa diajukan berulang kali. 

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Albertina Ho: Dia Menyetujui Pembunuhan Yosua Hutabarat

Adapun Ferdy Sambo secara resmi telah mengajukan banding setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Wah, kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho.

Walaupun demikian, lanjut Albertina, untuk mengajukan banding, kasasi, hingga PK, jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.

“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung, sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.

Baca Juga: Selain Siapkan Tempat, Kuat Maruf Giring Brigadir J untuk Dieksekusi Mati Ferdy Sambo

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU