Hakim Albertina Ho Buka Suara soal Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Hukum | 17 Februari 2023, 17:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim non-aktif yang juga Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal peluang mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Menurut Albertina, ada peluang untuk meringankan Ferdy Sambo yang telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika KUHP baru diterapkan.
Baca Juga: Albertina Ho Ungkap Cara Hakim Beri Vonis Berat kepada 4 Terdakwa Pembunuhan Yosua Hutabarat
Diketahui, dalam KUHP baru itu, disebutkan bahwa terpidana yang divonis mati berpeluang besar mendapatkan keringanan hukuman jika berkelakukan baik.
“Kalau kita membaca di Pasal 3, seingat saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina dalam acara Rosi Kompas TV, Kamis (17/2/2023) malam.
Lalu, ketika ditanya apakah Ferdy Sambo kecil kemungkinan bakal dihukum mati sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albertina mengatakan bisa saja terjadi.
Tetapi sebaliknya, kata Albertina, eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo bisa saja terjadi apabila dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru.
Baca Juga: Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan untuk Orang yang Berani Tolak Perintah Jenderal
Namun, Albertina menambahkan, untuk melakukan eksekusi mati ternyata antreannya cukup panjang. Albertina menyebut, ada terpidana mati yang bahkan sampai 10 tahun belum juga dieksekusi.
“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV