LPSK Sebut Masa Perlindungan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Diperpanjang 6 Bulan
Hukum | 17 Februari 2023, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemberian perlindungan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sedianya fase perlindungan yang diberikan pihaknya terhadap Eliezer sejak 15 Agustus 2022 telah habis pada Februari 2023 ini.
Namun, pihak Eliezer, kata dia, telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK," kata Edwin dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
"Jadi dalam enam bulan ke depan, (Eliezer) masih dalam perlindungan LPSK."
Dia kemudian menjelaskan, fase enam bulan perlindungan kepada justice collaborator merupakan peraturan dari LPSK.
"Kenapa enam bulan? Karena dalam rentang tersebut, bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan perlindungan itu sudah tidak diperlukan," jelasnya.
"Dalam enam bulan itu juga, bisa ada sikap dari terlindung, misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK."
Baca Juga: Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham Inti Sari Peran Justice Collaborator
Dalam artian, setelah enam bulan atau menjelang perlindungan berakhir, justice collaborator memiliki hak untuk mengajukan penghentian atau perpanjangan perlindungan dari LPSK.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV