LPSK Sebut Masa Perlindungan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator Diperpanjang 6 Bulan
Hukum | 17 Februari 2023, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemberian perlindungan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sedianya fase perlindungan yang diberikan pihaknya terhadap Eliezer sejak 15 Agustus 2022 telah habis pada Februari 2023 ini.
Namun, pihak Eliezer, kata dia, telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK," kata Edwin dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
"Jadi dalam enam bulan ke depan, (Eliezer) masih dalam perlindungan LPSK."
Dia kemudian menjelaskan, fase enam bulan perlindungan kepada justice collaborator merupakan peraturan dari LPSK.
"Kenapa enam bulan? Karena dalam rentang tersebut, bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan perlindungan itu sudah tidak diperlukan," jelasnya.
"Dalam enam bulan itu juga, bisa ada sikap dari terlindung, misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK."
Baca Juga: Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham Inti Sari Peran Justice Collaborator
Dalam artian, setelah enam bulan atau menjelang perlindungan berakhir, justice collaborator memiliki hak untuk mengajukan penghentian atau perpanjangan perlindungan dari LPSK.
Terkait masa perlindungan, Edwin menyebut tidak ada pembatasan maksimal yang diberlakukan LPSK.
"Kalau enam bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya apakah perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," tegasnya.
"Tidak ada pembatasan maksimal dalam perlindungan. Sepanjang masih ada situasi ancaman keselamatan jiwa, itu tetap bisa dilindungi walaupun berjalan langsung sekian tahun."
Lalu, apa saja bentuk perlindungan yang diterima Richard Eliezer?
Edwin menyebut bentuk perlindungan itu berupa fisik hingga pemenuhan psikososial.
"Perlindungan fisik, artinya terdapat petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," ujarnya.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard Eliezer menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis."
Baca Juga: Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV