> >

Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah

Hukum | 16 Februari 2023, 13:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, merasa kecewa atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Rohani menilai, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut terlalu rendah.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Peragakan 37 Adegan

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani sambil menangis terisak seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).

Meskipun Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau pengungkap kasus, menurut Rohani, hal tersebut  tidak mengaburkan fakta bahwa Richard Eliezer adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.

"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ujar Rohani.

 

Rohani mengakui bahwa pihak keluarga korban memang sudah memaafkan dan minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo

"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan,” ucapnya.

“Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada."

Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti menerima putusan majelis hakim tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan,” ujar Rosti.

Baca Juga: Nasib Richard Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik, Justice Collaborator Jadi Pertimbangan

“Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia. Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima.”

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kata Mahfud saat Jaksa Dianggap Gagal dalam Kasus Brigadir J: yang Dibaca Hakim Itu Konstruksi JPU

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU