> >

Sambil Menangis, Bibi Brigadir J Kecewa Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terlalu Rendah

Hukum | 16 Februari 2023, 13:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, merasa kecewa atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Rohani menilai, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut terlalu rendah.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Peragakan 37 Adegan

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani sambil menangis terisak seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).

Meskipun Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau pengungkap kasus, menurut Rohani, hal tersebut  tidak mengaburkan fakta bahwa Richard Eliezer adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.

"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ujar Rohani.

 

Rohani mengakui bahwa pihak keluarga korban memang sudah memaafkan dan minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pengamat dari ISESS Sebut Peluang Richard Eliezer Kembali ke Polri Sudah Tertutup: Dia Harus Legowo

"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan,” ucapnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU