DPR: Bipih Rp49 Juta buat Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat, Selebihnya Kena Biaya Tambahan
Politik | 16 Februari 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama dan Komisi VII DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49.812.711,12.
Angka ini lebih rendah dari usulan Kemenag yakni Bipih 2023 sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp69 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, biaya haji Rp49,8 juta ini berlaku untuk jemaah haji yang sudah lunas di tahun 2020 dan tidak bisa berangkat akibat pembatasan usia dan kuota saat pandemi Covid-19.
"Jadi jemaah haji yang sudah lunas di 2020 yang gagal berangkat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan," ujar Ace di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Menag Yaqut Sepakat BPIH Rp90 Juta, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji Rp49,8 Juta
Ace menambahkan sedangkan jemaah haji yang tidak berangkat tapi telah melunasi biaya haji di tahun 2022 akan dikenakan biaya tambahan dari selisih kenaikan Bipih yang ditetapkan.
Menurut Ace, biaya yang akan dibayarkan oleh jemaah haji yang telah lunas di tahun 2022 sekitar Rp9 juta.
Sementara jemaah haji yang berangkat tahun 2023 dan belum melunasi biaya haji, akan diberikan setoran pelunasan sebesar Rp23 juta.
"Jadi ini hasil keputusan dari rapat panitia kerja biaya perjalanan ibadah haji," ujar Ace.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Menag: 84 Ribu Calon Haji Lunas Tunda 2020 Tak Kena Biaya Tambahan
Lebih lanjut, Ace menyatakan biaya haji memang harus ada kenaikan karena ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Namun setiap komponen kenaikan yang diajukan pemerintah tetap menjadi perhatian oleh panja biaya haji agar tidak memberatkan masyarakat.
Ada tiga yang menjadi perhatian Panja, yakni soal penerbangan, hotel atau tempat jemaah menginap serta konsumsi jemaah.
"Tentu ada biaya lain yang kami kira perlu dirasionalisasi supaya tidak memberatkan jemaah," ujar Ace.
Baca Juga: Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Jemaah Haji Jadi Rp32,7 Juta, Ini Penjelasan Dirut
Sebelumnya keputusan rapat kerja panitia kerja biaya haji dengan Kemenag diputuskan biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.
Total ada delapan fraksi yang menyetujui keputusan tersebut. Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) diketahui menolak usulan biaya tersebut.
Dalam raker tersebut Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memaparkan komponen Bipih.
Pertama, adalah biaya yang dibebankan kepada jamaah haji yang meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Recana Perjalanan Haji 2023, Ini Rincian Jadwalnya
Kedua, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen.
Biaya ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Besaran biaya yang dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen.
Sebanyak 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2021 telah diberangkatkan haji pada 2023 dan tidak dibebankan biaya tambahan karena adanya pandemi Covid-19.
Sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV