> >

DPR: Bipih Rp49 Juta buat Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat, Selebihnya Kena Biaya Tambahan

Politik | 16 Februari 2023, 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai bentuk kesembronoan dari otoritas terkait. (Sumber: Kompas TV)

"Tentu ada biaya lain yang kami kira perlu dirasionalisasi supaya tidak memberatkan jemaah," ujar Ace.

Baca Juga: Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Jemaah Haji Jadi Rp32,7 Juta, Ini Penjelasan Dirut

Sebelumnya keputusan rapat kerja panitia kerja biaya haji dengan Kemenag diputuskan biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.

Total ada delapan fraksi yang menyetujui keputusan tersebut. Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) diketahui menolak usulan biaya tersebut. 

Dalam raker tersebut Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memaparkan komponen Bipih.

Pertama, adalah biaya yang dibebankan kepada jamaah haji yang meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Recana Perjalanan Haji 2023, Ini Rincian Jadwalnya

Kedua, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen. 

Biaya ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. 

Besaran biaya yang dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen. 

Sebanyak 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2021 telah diberangkatkan haji pada 2023 dan tidak dibebankan biaya tambahan karena adanya pandemi Covid-19.

 

Sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU