> >

DPR: Bipih Rp49 Juta buat Jemaah Haji 2020 yang Gagal Berangkat, Selebihnya Kena Biaya Tambahan

Politik | 16 Februari 2023, 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai bentuk kesembronoan dari otoritas terkait. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama dan Komisi VII DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49.812.711,12.

Angka ini lebih rendah dari usulan Kemenag yakni Bipih 2023 sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp69 juta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, biaya haji Rp49,8 juta ini berlaku untuk jemaah haji yang sudah lunas di tahun 2020 dan tidak bisa berangkat akibat pembatasan usia dan kuota saat pandemi Covid-19.

"Jadi jemaah haji yang sudah lunas di 2020 yang gagal berangkat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan," ujar Ace di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Menag Yaqut Sepakat BPIH Rp90 Juta, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji Rp49,8 Juta

Ace menambahkan sedangkan jemaah haji yang tidak berangkat tapi telah melunasi biaya haji di tahun 2022 akan dikenakan biaya tambahan dari selisih kenaikan Bipih yang ditetapkan. 

Menurut Ace, biaya yang akan dibayarkan oleh jemaah haji yang telah lunas di tahun 2022 sekitar Rp9 juta. 

Sementara jemaah haji yang berangkat tahun 2023 dan belum melunasi biaya haji, akan diberikan setoran pelunasan sebesar Rp23 juta. 

"Jadi ini hasil keputusan dari rapat panitia kerja biaya perjalanan ibadah haji," ujar Ace.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Menag: 84 Ribu Calon Haji Lunas Tunda 2020 Tak Kena Biaya Tambahan

Lebih lanjut, Ace menyatakan biaya haji memang harus ada kenaikan karena ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.

Namun setiap komponen kenaikan yang diajukan pemerintah tetap menjadi perhatian oleh panja biaya haji agar tidak memberatkan masyarakat. 

Ada tiga yang menjadi perhatian Panja, yakni soal penerbangan, hotel atau tempat jemaah menginap serta konsumsi jemaah. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU