> >

Ayah Brigadir J Sebut Vonis Bharada E Sesuai Perbuatan: Dia Bersujud di Hadapan Kami Minta Maaf

Update | 15 Februari 2023, 16:41 WIB
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, menyebut vonis hakim terhadap Bharada E sesuai dengan perbuatan, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyebut vonis hakim terhadap terdakwa pembunuhan putranya, termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sesuai hati nurani, Rabu (15/2/2023).

"Saya menganggap, di persidangan ini memang benar-benar berjalan kuasa Tuhan, menjelma hati nurani majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka sesuai, menurut saya, sesuai dengan perbuatan mereka, ajaib memang," kata Samuel kepada Kompas TV di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2).

Ia pun menekankan sikap Bharada E yang meminta maaf secara tulus kepadanya saat pertama kali bertemu di persidangan.

"Dari awal sudah saya katakan, dari dulu dia (Bharada E) sudah datang ke hadapan kami waktu jadi saksi, bersujud di hadapan kami, minta maaf," ujarnya.

"Dan dia berjanji untuk membuka apa yang dia tahu dan apa yang dia lihat," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Vonis Bharada E: Saya Bangga Hakim Bisa Keluar dari Tekanan

Ia pun mengenang pengakuan Bharada E kepada dirinya dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

"Dia sudah berterus terang mengakui kesalahannya, 'memang saya ikut menembak tapi dalam keadaan terdesak, diperintah' itulah yang diutarakan kepada kami," ungkap Samuel.

Ia juga menyebut sikap Bharada E itu berbeda dari empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang tak berterus-terang.

"Empat orang memang sangat berbeda hukumannya dengan Eliezer, yang empat orang ini mulai dari Ferdy Sambo orang ini tidak menyesali dan tidak meminta maaf secara tulus terhadap kami," ungkapnya.

"Oleh karena itu, sangat pantas bagi orang itu apa hukuman yang sudah ditentukan oleh majelis hakim," lanjut dia.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Persidangan Ini Memang Benar-benar Berjalan Kuasa Tuhan

Sedangkan menurut Samuel, terdakwa Putri Candrawathi merupakan pemantik masalah yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J.

"Untuk Putri Candrawathi, dari awal saya sudah mengutarakan, dia lah pemantik permasalahan ini," kata Samuel.

Menurut dia, Putri yang memulai terjadinya perencanaan pembunuhan terhadap putranya.

"Saya bukan orang hukum, dari hati nurani, Putri yang memulai semua ini
dia membisikkan ke suaminya hal-hal yang tidak benar," urainya.

Menurut dia, bisikan Putri kepada Ferdy Sambo membuat suaminya itu tersulut emosi dan tak berpikir dengan bijak.

Baca Juga: Pesan Orang Tua Richard Eliezer Usai Dengar Vonis Hakim: Kebenaran Pasti akan Menang

"Seharusnya dia sangat berpikir arif, dia seharusnya jadi contoh di tengah-tengah masyarakat dan di tengah-tengah polisi," tegasnya. 

Ia juga menilai vonis hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat, merupakan suatu keajaiban di dalam persidangan.

"Hukuman itu dua kali lipat, tiga kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sangat-sangat suatu keajaiban di persidangan ini," ungkapnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Bharada E dituntut 12 tahun, namun hari ini hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Di sisi lain, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, Senin, (13/2) padahal jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.

Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU