Ayah Brigadir J Sebut Vonis Bharada E Sesuai Perbuatan: Dia Bersujud di Hadapan Kami Minta Maaf
Update | 15 Februari 2023, 16:41 WIB"Untuk Putri Candrawathi, dari awal saya sudah mengutarakan, dia lah pemantik permasalahan ini," kata Samuel.
Menurut dia, Putri yang memulai terjadinya perencanaan pembunuhan terhadap putranya.
"Saya bukan orang hukum, dari hati nurani, Putri yang memulai semua ini
dia membisikkan ke suaminya hal-hal yang tidak benar," urainya.
Menurut dia, bisikan Putri kepada Ferdy Sambo membuat suaminya itu tersulut emosi dan tak berpikir dengan bijak.
Baca Juga: Pesan Orang Tua Richard Eliezer Usai Dengar Vonis Hakim: Kebenaran Pasti akan Menang
"Seharusnya dia sangat berpikir arif, dia seharusnya jadi contoh di tengah-tengah masyarakat dan di tengah-tengah polisi," tegasnya.
Ia juga menilai vonis hakim yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat, merupakan suatu keajaiban di dalam persidangan.
"Hukuman itu dua kali lipat, tiga kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum, sangat-sangat suatu keajaiban di persidangan ini," ungkapnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Bharada E dituntut 12 tahun, namun hari ini hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Di sisi lain, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, Senin, (13/2) padahal jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Putri divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.
Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV