Bharada E Belum Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Update | 15 Februari 2023, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang, Rabu (15/2/2023).
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi di Jakarta, Rabu (15/2) dilansir dari Antara.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa sidang etik Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidana-nya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hari ini, Rabu (15/2) hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Kemarin, hakim memvonis Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Terkait vonis terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut, Dedi mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan majelis hakim.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Bharada E yang jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Momen Bharada E Menangis Haru saat Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Orangtua Langsung Sujud Syukur
Vonis hakim terhadap Bharada E lebih rendah daripada tuntutan penjara 12 tahun oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/2).
Di sisi lain, Ferdy Sambo divonis hukuman mati hakim, Senin, (13/2) padahal jaksa menuntut penjara seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Pada hari yang sama, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara, 12 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.
Kemarin, Selasa (14/2) Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga mendapat hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Kuat dipenjara delapan tahun, tapi hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, setelah jaksa menuntut delapan tahun.
Baca Juga: Ragam Dukungan Eliezers Angels Jelang Vonis Bharada E: Kaos Hitam hingga Karangan Bunga
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara