> >

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Richard Eliezer: Kami Terima, Ikhlas

Hukum | 15 Februari 2023, 13:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya ikhlas menerima vonis kliennya tersebut.

Hal itu, kata dia, seusai dengan keinginan Richard Eliezer, yang memang dari awal sidang vonis kliennya dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan menerima apapun putusan dari hakim.

"Dari kami target kami sebagai penasihat hukum, sudah sesuai. Terget kami, dari awal sudah kami sampaikan, ini adalah keputusan Richard apapun keputusan hari ini, kita akan terima ikhlas dan terima," kata Ronny, Rabu (15/2/2023). 

 

"Dan kita lihat tadi putusan majelis hakim, sesuai keinginan Ichad (Richard) dia ikhlas dan dia terima."

Keputusan senada juga diambil oleh tim penasihat hukum. Ronny menyebut pihaknya telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya tersebut. 

"Terkait vonis 1 tahun 6 bulan, kami pun dari tim penasihat hukum terima," tegasnya.

Baca Juga: Pesan Orang Tua Richard Eliezer Usai Dengar Vonis Hakim: Kebenaran Pasti akan Menang

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menhatuhi Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut Richard Eliezer untuk dihukum pidana penjara selama 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU