> >

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Richard Eliezer: Kami Terima, Ikhlas

Hukum | 15 Februari 2023, 13:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menhatuhi Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut Richard Eliezer untuk dihukum pidana penjara selama 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU