> >

Perjalanan Sidang Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Hukum | 15 Februari 2023, 09:03 WIB
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya meminta majelis hakim menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Berikut ini merupakan round up pemberitaan KOMPAS TV terkait sidang Putri Candrawathi dari sidang perdana hingga vonis 20 tahun penjara yang diterimanya:

  • Sidang Perdana, 17 Oktober 2022

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini istri Ferdy Sambo itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ia dianggap turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami.

  • Sidang 20 Oktober 2023: Eksepsi

Dalam persidangan kedua pada Kamis 20 Oktober 2022 di  PN Jaksel dibacakan mengenai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan oleh penasihan hukum Putri Candrawathi.

Putri dalam sidang ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam sidang ini, ia menjadi sorotan netizen lantaran penampilannya yang berubah. Putri Candrawathi memakai busana serba hitam.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa, Bisa Ajukan Banding

  • Sidang putusan sela, 26 Oktober

Penolakan eksepsi Putri Candrawathi terungkap dalam sidang dengan agenda Putusan Sela yang digelar Rabu (26/10/2022) pagi di PN Jakarta Selatan.

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Putri Candrawathi ditolak majelis hakim. Dengan putusan sela ini, maka kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pembuktian.

  • Sidang pemeriksaan saksi, 1 November

Sidang agenda pemeriksaan saksi digelar pada Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi menyampaikan sejumlah pengakuan soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan, Putri menjawab tudingan-tudingan yang mengarah ke dirinya, mulai dari adopsi anak hingga keterlibatannya dalam penembakan Brigadir Yosua

Dalam sidang, Putri juga sempat meminta maaf ke orangtua Yosua. Ini merupakan momen pertama Putri bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua serta meminta maaf kepada keduanya.

Sambil menangis, Putri mengatakan, dirinya dan suami sebenarnya tidak ingin peristiwa ini terjadi. Namun, kata dia, manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kepada kehendak dan rahasia Tuhan.

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," ucap Putri terbata-bata tak mampu menahan air matanya.

Baca Juga: Jelang Vonis Richard Eliezer: LPSK Harap Sikap Progresif Hakim, Singgung Peran Justice Collabolator

  • Pemeriksaan sejumlah saksi, 8 November

Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022) menghadirkan sejumlah saksi.

Mereka terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

  • Sidang lanjutan 29 November

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Selasa (29/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Beberapa saksi juga telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kemarin, Senin (28/11/2022).

Putri Candrawathi datang secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya hadir secara daring karena dinyatakan positif Covid-19.

Putri dan Sambo juga tidak bertemu selama dua pekan sebab sidang pembunuhan Brigadir Yosua ditiadakan pada 14-18 November. ditambah Putri dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani sidang secara daring.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • PC jadi Saksi

Putri Candrawathi juga menjadi saksi pada sidang Rabu (7/12/2022).

"Tanggal 7 (Desember 2022) adalah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Senin (28/11/2022) malam.

Mereka berdua memberikan keterangan sebagai saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Namun, agenda saksi yang telah dijadwalkan terhadap Putri Candrawathi diubah. Akhirnya, Hakim Wahyu meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dihadirkan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum Putri Candrawathi.

Sidang kemudian digelar hari Senin (12/12/2022) secara tertutup. Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis meminta agar persidangan yang mengandung konten asusila digelar secara tertutup.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak hal tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak. Kemudian Hakim Wahyu menanyakan langsung kepada Putri Candrwathi mengenai keberatan saksi jika sidang dilakukan secara terbuka.

Putri diketahui tetap meminta sidang dilakukan secara tertutup. Setelah berdiskusi, Hakim Wahyu memutuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup ketika masuk dalam pembahasan kesusilaan.

Pihak-pihak yang hanya boleh berada di ruang sidang adalah terdakwa, saksi, dan panasihat hukum.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila."

Putri Candrawathi yang menjadi saksi dalam sidang kali ini terlihat menangis. Hal tersebut terungkap setelah ia memberikan kesaksian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Putri terlihat menunduk dan berusaha menahan tangis ketika keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Respon Kejagung saat Ferdy Sambo dan Putri Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Kita akan Pelajari

  • Sidang 22 Desember

Dalam sidang Kamis (22/12/2022), tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri menghadirkan Ahli Pidana Materiil dan Formal yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII). Saksi atau ahli tersebut dihadirkan untuk bisa meringankan hukuman.

  • Sidang lanjutan dengan hadirkan ahli hukum pidana, 27 Desember

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengumumkan sidang lanjutan dilaksanakan pada Selasa 27 Desember 2022 hingga Kamis 29 Desember 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bernafas lega setelah keterangan saksi ahli di persidangan. Mereka menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil, Selasa (27/12/2022).

Keterangan saksi ahli tersebut untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari dakwaan pembunuhan berencana.

Kehadiran ahli tersebut juga untuk menjelaskan terkait dengan isu penyertaan, mengingat dalam dakwaan jaksa terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

  • Sidang tuntutan 18 Januari 2023

Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu, 18 Januari 2023. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Sidang replik, 30 Januari 2023

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di PN Jaksel.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.

 

  • Divonis 20 tahun penjara

Putri Candrawathi akhirnya divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Putri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim ketika sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) lalu.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo dan 8 tahun untuk Putri.

Majelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdawkwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Hari Penentuan Nasib! Richard Eliezer Telah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Vonis 20 tahun penjara ini dihitung dengan mengurangi masa penahanan terdakwa selama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.  Hakim pun memerintahkan Putri tetap berada di dalam tahanan setelah sidang vonis.

Majelis hakim menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU