Perjalanan Sidang Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo hingga Vonis 20 Tahun Penjara
Hukum | 15 Februari 2023, 09:03 WIB"Tanggal 7 (Desember 2022) adalah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Gantian Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi saksi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan pada Senin (28/11/2022) malam.
Mereka berdua memberikan keterangan sebagai saksi atas tiga terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun, agenda saksi yang telah dijadwalkan terhadap Putri Candrawathi diubah. Akhirnya, Hakim Wahyu meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dihadirkan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum Putri Candrawathi.
Sidang kemudian digelar hari Senin (12/12/2022) secara tertutup. Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis meminta agar persidangan yang mengandung konten asusila digelar secara tertutup.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak hal tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak. Kemudian Hakim Wahyu menanyakan langsung kepada Putri Candrwathi mengenai keberatan saksi jika sidang dilakukan secara terbuka.
Putri diketahui tetap meminta sidang dilakukan secara tertutup. Setelah berdiskusi, Hakim Wahyu memutuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup ketika masuk dalam pembahasan kesusilaan.
Pihak-pihak yang hanya boleh berada di ruang sidang adalah terdakwa, saksi, dan panasihat hukum.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila."
Putri Candrawathi yang menjadi saksi dalam sidang kali ini terlihat menangis. Hal tersebut terungkap setelah ia memberikan kesaksian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Putri terlihat menunduk dan berusaha menahan tangis ketika keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Respon Kejagung saat Ferdy Sambo dan Putri Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Kita akan Pelajari
- Sidang 22 Desember
Dalam sidang Kamis (22/12/2022), tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri menghadirkan Ahli Pidana Materiil dan Formal yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII). Saksi atau ahli tersebut dihadirkan untuk bisa meringankan hukuman.
- Sidang lanjutan dengan hadirkan ahli hukum pidana, 27 Desember
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengumumkan sidang lanjutan dilaksanakan pada Selasa 27 Desember 2022 hingga Kamis 29 Desember 2022.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bernafas lega setelah keterangan saksi ahli di persidangan. Mereka menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Profesor Elwi Danil, Selasa (27/12/2022).
Keterangan saksi ahli tersebut untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari dakwaan pembunuhan berencana.
Kehadiran ahli tersebut juga untuk menjelaskan terkait dengan isu penyertaan, mengingat dalam dakwaan jaksa terdapat beberapa pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
- Sidang tuntutan 18 Januari 2023
Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu, 18 Januari 2023. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Sidang replik, 30 Januari 2023
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di PN Jaksel.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.
- Divonis 20 tahun penjara
Putri Candrawathi akhirnya divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa. Putri divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim ketika sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2) lalu.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo dan 8 tahun untuk Putri.
Majelis hakim menyebut Putri secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdawkwa Putri candrawathi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Hari Penentuan Nasib! Richard Eliezer Telah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Vonis 20 tahun penjara ini dihitung dengan mengurangi masa penahanan terdakwa selama penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim pun memerintahkan Putri tetap berada di dalam tahanan setelah sidang vonis.
Majelis hakim menilai Putri turut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Istri Irjen Ferdy Sambo itu diyakini terlibat skenario pembunuhan, secara sengaja dan berencana turut menghilangkan nyawa eks ajudannya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV