Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal Jadi 13 Tahun: Berbelit-belit dan Mencoreng Institusi Polri
Hukum | 14 Februari 2023, 16:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal Wibowo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya selama persidangan. Tindakannya juga dinyatakan mencoreng nama baik institusi Kepolisian RI.
Dua hal itu yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 Tahun penjara kepada Ricky Rizal. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian.”
Majelis hakim juga mempertimbangkan pula sejumlah hal yang dinilai meringankan. Hakim Wahyu, saat membacakan vonis, menyatakan Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara memperhatikan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP undang-undang Nomor 8 Tahun 1810 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan.”
Hakim Wahyu meminta Ricky Rizal untuk berdiri saat amar putusan dibacakan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut pidana penjara 13 tahun.”
Hakim mengatakan vonis tersebut akan dikurangkan dengan lamanya Ricky Rizal berada di dalam tahanan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Dalam keterangannya, Hakim Wahyu mempersilakan Ricky Rizal dan penasihat hukumnya serta penuntut umum untuk mengajukan sikap atas vonis yang diberikan.
“Demikianlah putusan ini telah kami bacakan dan kepada para pihak, baik jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menyatakan upaya hukum, yakni banding, menerima, atau pikir-pikir,” kata Hakim Wahyu.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV