> >

Hal yang Memberatkan Vonis Ricky Rizal Jadi 13 Tahun: Berbelit-belit dan Mencoreng Institusi Polri

Hukum | 14 Februari 2023, 16:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Hakim mengatakan vonis tersebut akan dikurangkan dengan lamanya Ricky Rizal berada di dalam tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J

Dalam keterangannya, Hakim Wahyu mempersilakan Ricky Rizal dan penasihat hukumnya serta penuntut umum untuk mengajukan sikap atas vonis yang diberikan.

“Demikianlah putusan ini telah kami bacakan dan kepada para pihak, baik jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menyatakan upaya hukum, yakni banding, menerima, atau pikir-pikir,” kata Hakim Wahyu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU