> >

Orangtua Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf, Ibunda Peluk Foto Brigadir J

Update | 14 Februari 2023, 11:38 WIB
Foto Kuat Maruf menjalani sidang. Hari ini ia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terlihat hadir dalam sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/2/2023).

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, tampak duduk bersebelahan di kursi peserta persidangan menyimak pembacaan vonis hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya itu.

Mereka menyaksikan sidang secara khitmat bersama peserta sidang lain yang juga tampak diam mendengarkan pembacaan vonis hakim dengan seksama.

Rosti juga tampak memeluk foto Brigadir J yang mengenakan seragam dinas anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan kemeja putih. Saat memasuki ruang sidang, ia tampak tak mengenakan masker. Tapi di tengah pembacaan vonis hakim, ia mengenakan masker kesehatan berwarna putih. 

Di sisi lain, ibu almarhum Brigadir J mengenakan pakaian hitam, sedangkan sang ayah, Samuel tampak mengenakan kemeja batik. Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hadapi Vonis Hakim Hari Ini, Berikut Bunyi Tuntutan Jaksa

Pada awal persidangan, hakim membacakan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang. Salah satunya, pada hari kamis 7 juli 2022 di rumah Putri Candrawathi di Magelang telah terjadi keributan antara Kuat dan Brigadir J. 

"Terdakwa melihat korban mengendap-endap hendak ke atas, terdakwa selanjutnya mengejar korban melalui pintu dapur. Saat melewati dapur, terdakwa melihat pisau dapur mengambilnya, serta melanjutkan mengejar korban Yosua sampai ke pintu garasi," kata hakim.

Hakim terus melanjutkan kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Kuat Maruf.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.

Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh

Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya. 

Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa, Senin (16/1).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU