Orangtua Yosua Hadiri Sidang Vonis Kuat Maruf, Ibunda Peluk Foto Brigadir J
Update | 14 Februari 2023, 11:38 WIBSebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Kuat Maruf pada 16 Januari 2023.
Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah bersalah melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf. Pertama, sikap Kuat dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Kedua, Kuat tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiga, tindakan Kuat telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh
Akan tetapi ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Kuat. Ia tak pernah melanggar hukum sebelumnya.
Kuat juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Lalu, jaksa juga menilai Kuat tak memiliki motivasi pribadi atas kematian Brigadir J.
"Terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa, Senin (16/1).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV