> >

Tujuh Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman

Hukum | 14 Februari 2023, 08:50 WIB
Foto Ferdy Sambo. Ada 7 alasan memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada tujuh alasan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebutkan tujuh hal yang memberatkan hukuman terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni:

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat
  3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
  6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat
  7. Terdakwa berbelit-berbelit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya

Sementara itu, Wahyu menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," kata Wahyu di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2) dipantau dari program Breaking News, Kompas TV.

Baca Juga: Isi Buku Hitam yang Diserahkan Ferdy Sambo ke Penasihat Hukum Usai Divonis Mati

Selain itu, hakim menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir J di Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim Wahyu.

Majelis hakim pun memutuskan, Ferdy Sambo divonis mati atas segala perbuatannya dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Wahyu.

Baca Juga: PGI Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Hargai tapi Keputusan yang Berlebihan

Hakim juga menyatakan, Ferdy Sambo tetap berada di dalam penjara usai persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang yang mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan tetap di dalam tahanan," kata Wahyu.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU