Tujuh Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman
Hukum | 14 Februari 2023, 08:50 WIBHakim juga menyatakan, Ferdy Sambo tetap berada di dalam penjara usai persidangan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang yang mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan tetap di dalam tahanan," kata Wahyu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV