> >

Tujuh Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Tak Ada Hal yang Ringankan Hukuman

Hukum | 14 Februari 2023, 08:50 WIB
Foto Ferdy Sambo. Ada 7 alasan memberatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Hakim juga menyatakan, Ferdy Sambo tetap berada di dalam penjara usai persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan tidak terdapat cukup alasan berdasarkan undang-undang yang mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan tetap di dalam tahanan," kata Wahyu.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU