> >

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Ada Upaya Hukum Selanjutnya

Hukum | 14 Februari 2023, 05:55 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut kliennya sudah siap dengan risiko yang paling tinggi dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan terkait putusan hakim.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam, dikutip dari Antara.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” tambahnya.

Arman juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, istri Sambo. Menurutnya, Putri merupakan korban dalam kasus ini.

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” kata Arman.

Baca Juga: Mahfud MD soal Keamanan Hakim yang Vonis Mati FS: Loyalis Sambo Tidak akan Melakukan Apa-Apa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. Adapun Putri dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Dia Membunuh karena Lepas Kontrol

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU