> >

Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara: Ada Upaya Hukum Selanjutnya

Hukum | 14 Februari 2023, 05:55 WIB
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini. Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Dia Membunuh karena Lepas Kontrol

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU