Pengunjung Sidang Bersorak Gembira dan Teriak Mantap saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum | 13 Februari 2023, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sikap majelis hakim yang memberi vonis 20 tahun penjara untuk Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diapresiasi pengunjung sidang.
Lantaran cukup puas dengan putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum untuk Putri Candrawathi, terdengar pengunjung sidang bersorak gembira hingga ada yang meneriakan kata mantap.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun.”
Mendengar bunyi vonis hakim terhadapnya, Putri Candrawathi terlihat menarik nafas dan sorot matanya terlihat sangat sedih.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara: Tidak Ada Hal Meringankan
Sebelumnya kalimat vonis diucapkan Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Alimin Ribut Sudjono lebih dulu menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk memberi vonis kepada Putri Candrawathi.
“Hal yang memberatkan, terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari, sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi teladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Alimin.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.
Tidak hanya itu, dalam Hakim Alimin juga menjabarkan jika Putri Candrawathi selama proses persidangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” lanjut Hakim Alimin.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan pemutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.”
Sementara untuk hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan tegas menyatakan tidak ada.
Berbeda dengan hakim, sebelumnya penuntut umum yang hanya berani menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara masih menyertakan hal-hal meringankan dalam tuntutannya.
Yakni, Putri Candrawathi dianggap sopan selama menjalani proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV