> >

Pengunjung Sidang Bersorak Gembira dan Teriak Mantap saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum | 13 Februari 2023, 20:31 WIB
Putri Candrawathi ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan padanya yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” lanjut Hakim Alimin.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan pemutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.”

Sementara untuk hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi, Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan tegas menyatakan tidak ada.

Berbeda dengan hakim, sebelumnya penuntut umum yang hanya berani menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara masih menyertakan hal-hal meringankan dalam tuntutannya.

Yakni, Putri Candrawathi dianggap sopan selama menjalani proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU