Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi
Hukum | 13 Februari 2023, 16:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa tidak yakin bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Hakim Yakin Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Sambo Tertepis
Hakim Wahyu menjelaskan alasan yang membuatnya tidak yakin bahwa ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi karena pernyataan Ferdy Sambo.
Pernyataan Ferdy Sambo yang dimaksud hakim Wahyu itu adalah bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu selaku suami dari Putri Candrawathi, pernah menyampaikan bahwa pelecehan yang dialami istrinya hanyalah ilusi.
Adapun Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono. Hakim Wahyu menuturkan keterangan saksi Sugeng menyatakan bahwa beberapa kali terdakwa Ferdy Sambo menyebut pelecehan seksual di Magelang adalah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu dalam persidangan.
Baca Juga: Hakim: Unsur Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terpenuhi, Sangat Rapi dan Sistematis
Tak hanya sekali, Hakim Wahyu menyebut Ferdy Sambo mengucapkan hal yang sama untuk meyakinkan Sugeng bahwa pelecehan seksual itu adalah ilusi pada 21 Juli 2022.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Wahyu.
Hakim Wahyu pun menyimpulkan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.
Menurut hakim, motif pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi merasa sakit hati dengan sikap korban yang merupakan ajudan suaminya itu.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Ikut Tembak Brigadir J
Hakim Wahyu menjelaskan, pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Karena itu, majelis hakim merasa tidak yakin dengan adanya peristiwa tersebut. Terlebih tidak ada bukti pendukung bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu.
Selain itu, hakim menambahkan, bahwa tidak ada fakta bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan yang menimpanya.
Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati
"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim karena adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tutur hakim.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV