> >

Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

Hukum | 13 Februari 2023, 16:53 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

 

Hakim Wahyu pun menyimpulkan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukanlah karena pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi.

Menurut hakim, motif pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi merasa sakit hati dengan sikap korban yang merupakan ajudan suaminya itu.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Ikut Tembak Brigadir J

Hakim Wahyu menjelaskan, pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan di persidangan. 

Karena itu, majelis hakim merasa tidak yakin dengan adanya peristiwa tersebut. Terlebih tidak ada bukti pendukung bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu.

Selain itu, hakim menambahkan, bahwa tidak ada fakta bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan yang menimpanya.

Baca Juga: Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, tapi Putri Candrawathi Sakit Hati

"Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim karena adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tutur hakim.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU