Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Berharap Hakim Berpikiran Jernih dan Memutus secara Adil
Hukum | 13 Februari 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, berharap hakim dapat berpikir jernih serta memberi putusan yang adil kepada kedua kliennya pada sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, hari ini, Senin (12/2/2023).
"Harapannya tentu saja majelis hakim bisa melihat secara jernih apalagi dalam situasi hari ini, tekanan yang begitu besar, sebagian pihak malah ingin putusan itu seberat-beratnya," kata Rasamala dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
"Mudah-mudahan walaupun situasi betul-betul full preasure (penuh tekanan) untuk majelis hakim tetapi tetap bisa berdiri secara independen, bisa menilai secara jernih sesuai fakta dan bukti di persidangan dan bisa memutus secara adil untuk semua pihak baik terdakwa, korban, dan masyarakat."
Menurutnya, hakim juga mempertimbangkan semua aspek yang sudah disampaikan, baik dalam pembelaan pribadi Sambo, Putri maupun tim penasihat hukum.
Dia pun kemudian menyinggung surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurut pihaknya sama sekali tidak menyinggung aspek-aspek meringankan bagi kliennya.
Meski demikian, Rasamala menyebut aspek-aspek yang bisa dipertimbangkan oleh hakim sebagai bagian yang meringankan untuk Ferdy Sambo, telah disampaikan dalam nota pembelaan tim penasihat hukum beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis bagi Sambo.
Baca Juga: Inilah Profil 3 Hakim yang Adili Ferdy Sambo Cs Besok!
"Harapanya sekali lagi hakim bisa berdiri di tengah, memperhatikan semua fakta dan bukti di persidangan, mempertimbangkan semua dalil yang disampaikan, termasuk penasihat hukum.
"Tentu terdakwa tidak boleh ditinggalkan ya, bagaimanapun putusan ini akan berkonsekuensi langsung terhadap kehidupan terdakwa dan keluarganya."
Selain itu, dia juga berharap sidang vonis yang digelar besok dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Sambo dan Putri, terdapat tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Eliezer dituntut dua belas tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Pembatasan Pengunjung Jelas Ada, tapi Bukan Pelarangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV