> >

Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Berharap Hakim Berpikiran Jernih dan Memutus secara Adil

Hukum | 13 Februari 2023, 06:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain itu, dia juga berharap sidang vonis yang digelar besok dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. 

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Sambo dan Putri, terdapat tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara Putri, Ricky dan Kuat dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Eliezer dituntut dua belas tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Pembatasan Pengunjung Jelas Ada, tapi Bukan Pelarangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU