> >

Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Penyidik Berharap Menteri Hadir

Hukum | 9 Februari 2023, 08:06 WIB
Menkominfo Johnny Gerard Plate dijadwalkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung hari ini. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G, Kamis (9/2/2023).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Plate akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB hari ini. Pihaknya berharap Menkominfo bisa hadir karena kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dijadwalkan diperiksa besok jam 09.00 WIB. Harapan kita (Plate) bisa datang karena yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ketut kepada Kompas TV, Rabu (8/2).

Ketut menambahkan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan jika Plate tidak datang. Ia berharap Plate bersikap kooperatif terkait pemanggilan ini.

Baca Juga: Menkominfo, Johnny G Plate Akan Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS!

"Kalau tidak hadir kami akan layang lagi (panggilan). Kami berharap kooperatif," tuturnya.

Plate dipanggil Kejagung dalam berbagai kapasitasnya terkait kasus ini dan menyatakan panggilan ini baru yang pertama.

"Jelas kita panggil dalam kapasitas dia sebagai ketua satker (satuan kerja), penanggung jawab pengelola anggaran, dan kegiatan yg terkait BTS di kementerian beliau. Ini baru panggilan pertama," ujarnya.

Terkait pemanggilan dari Kejagung ini, Plate tak menjawab tegas dirinya akan hadir atau tidak. Ia mengatakan akan menghadiri Kejagung jika tak bertabrakan dengan jadwalnya.

Baca Juga: Kata Kejagung Soal Pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus BTS

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johnny dalam keterangannya, Rabu (8/2), dikutip dari Tribunnews.

Plate mengatakan saat ini dirinya tengah di Medan untuk mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Agenda ini berlangsung pada hari pemeriksaan Plate di Kejagung.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi BTS Bakti ini Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Soal Panggilan Kejagung, Johnny G Plate: Saya akan Hadir pada Jadwal yang Sesuai

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Jeratan yang mereka terima adalah Pasal  2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU