Mantan Hakim MA Sebut Tuntutan JPU untuk Putri, Kuat, dan Ricky Jomplang, Harusnya di Atas 10 Tahun
Hukum | 7 Februari 2023, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf jomplang.
Demikian Djoko Sarwoko, Mantan Hakim Agung 2004-2012 itu, dalam Program Niluh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).
“Struktur peristiwa pidana itu kan menurut para terdakwa sendiri bermula dari Magelang kan, dengan sendirinya kalau mereka mengatakan begitu, kita lihat mengapa terjadi peristiwa pidana itu, titik awalnya itu dari mana, kita runtut, kan itu akhirnya (terungkap) dari Putri dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Ricky Rizal kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta,” kata Djoko Sarwoko yang pernah menyidangkan kasus aktivis HAM Munir.
“Jadi sudah tahu, sudah ada perencanaan dari situ sudah kelihatan, semua 8 tahun tiga-tiganya, istilah Jawanya jomplang, jomplang itu artinya tidak seimbang,” katanya.
Menurut Djoko, sepatutnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
Hal tersebut, kata Djoko, mengacau pada Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Yang tiga ini karena dia ikut merencanakan kok, jangan di bawah 10 tahun menurut saya, karena dia ikut merencanakan, tahu ada rencana itu,” ujar Djoko, yang tercatat pernah memimpin sidang Marsinah, buruh pabrik yang mati dibunuh tahun 1990-an.
Namun lebih lanjut, Djoko yakin hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan rendah penuntut umum untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV