> >

Mantan Hakim MA Sebut Tuntutan JPU untuk Putri, Kuat, dan Ricky Jomplang, Harusnya di Atas 10 Tahun

Hukum | 7 Februari 2023, 11:40 WIB
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan  Kuat Maruf jomplang.

Demikian Djoko Sarwoko, Mantan Hakim Agung 2004-2012 itu, dalam Program Niluh di KOMPAS TV, Senin (6/2/2023).

“Struktur peristiwa pidana itu kan menurut para terdakwa sendiri bermula dari Magelang kan, dengan sendirinya kalau mereka mengatakan begitu, kita lihat mengapa terjadi peristiwa pidana itu, titik awalnya itu dari mana, kita runtut, kan itu akhirnya (terungkap) dari Putri dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Ricky Rizal kan memang mengawal dari Magelang ke Jakarta,” kata Djoko Sarwoko yang pernah menyidangkan kasus aktivis HAM Munir.

“Jadi sudah tahu, sudah ada perencanaan dari situ sudah kelihatan, semua 8 tahun tiga-tiganya, istilah Jawanya jomplang, jomplang itu artinya tidak seimbang,” katanya.

 

Menurut Djoko, sepatutnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan  Kuat Maruf dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Hal tersebut, kata Djoko, mengacau pada Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Yang tiga ini karena dia ikut merencanakan kok, jangan di bawah 10 tahun menurut saya, karena dia ikut merencanakan, tahu ada rencana itu,” ujar Djoko, yang tercatat pernah memimpin sidang Marsinah, buruh pabrik yang mati dibunuh tahun 1990-an.

Namun lebih lanjut, Djoko  yakin hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan rendah penuntut umum untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

“Karena hakim harus punya pendapat sendiri, sebab kemudian putusan hakim ini selain harus sesuai dengan legal justice juga harus sesuai dengan sosial justice, itu artinya harus mendengarkan kehendak publik itu bagaimana sebenarnya,” ucapnya.

Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan tuntutan 12 tahun dari penuntut umum untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan eksekutor sekaligus pembuka kotak pandora yang meruntuhkan skenario Ferdy Sambo.

Djoko menilai,  hukuman bagi Richard Eliezer sepatutnya sama dengan pelaku peserta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bukan justru lebih tinggi.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Sebab dalam kasus ini, meskipun dianggap sebagai eksekutor penembakan Brigadir J, tapi Richard Eliezer sesungguhnya hanyalah alat.

“Kalau disandingkan dengan tuntutan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf seharusnya paling tidak sama lah, jangan lebih berat,” ujar Djoko.

“Dia eksekutor, posisi Bharada Eliezer ini memang agak sulit, jadi sebenarnya Eliezer ini sebagai alat, tapi dia meurpakan perbuatan yang secara langsung itu ada kaitan dengan terbunuhnya Yosua, mudah-mudahan bisa dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU