Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer
Hukum | 7 Februari 2023, 10:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ratusan guru besar dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas di Indonesia tercatat sebagai "amicus curiae" atau sahabat pengadilan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Mereka sepakat menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023), untuk memohon keadilan bagi Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan tersebut dikutip KOMPAS TV dari akun Instagram @asepiwaniriawan1 milik pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan, Selasa (7/2/2023).
“Bentuk tanggungjawab keilmuan untuk kejujuran seorang Bharada RW sebagai Justice Collaborator sesuai sila kedua ‘Kemanusian yang adil dan beradab’, keadilan adalah keadaban memanusiakan kejujurannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Sebagaimana postingan Asep dalam instagramnya, dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari sejumlah nama-nama besar dari berbagai latar keilmuan.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP
Misal, Prof Dr Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dari dari Fakultas Hukum dan Prof (em) Todung Mulya Lubis dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ada juga dari Fisipol Universitas Gadjah Mada yakni Prof Dr Wahyudi Kumorotomo. Lalu, ada juga Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Unsoed, Prof Dr Rachmat Safa’at dari Fakultas Unibraw.
Berdasarkan postingan insta story Asep, total ada 122 para guru besar dan doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas yang mendukung Richard Eliezer mendapat keadilan yang beradab.
“Merinding dan haru menangis, para guru besar ternama, doktor-doktor terpelajar menyerukan keadilan untuk Icad, karena kejujuran adalah kita,” kata Asep Iwan Iriawan. Icad adalah sapaan untuk Richard Eliezer.
Dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard tercatat sebagai pihak yang menghancurkan kebohongan dan skenario Ferdy Sambo, Kadiv Propam berpangkat jenderal bintang dua ketika itu.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah
Terdakwa juga mengungkap peristiwa sesungguhnya yang terjadi pada Brigadir J pada 8 Juli di Rumah Duren Tiga. Tak hanya itu, Richard juga mengakui telah menembak 3-4 kali ke arah tubuh Brigadir J.
Ia menyesal dan telah memohon maaf dan dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
Namun, penuntut umum tetap menilai Richard sebagai eksekutor yang mengakibatkan terampasnya nyawa Brigadir J.
Atas dasar itu, penuntut umum pun menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penuntut umum mengklaim, hukuman tersebut sudah mempertimbangkan peran Richard sebagai pembuka kotak pandora tewasnya Brigadir J.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga mengklaim sudah memasukan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV