> >

Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Hukum | 7 Februari 2023, 10:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard tercatat sebagai pihak yang menghancurkan kebohongan dan skenario Ferdy Sambo, Kadiv Propam berpangkat jenderal bintang dua ketika itu.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Terdakwa juga mengungkap peristiwa sesungguhnya yang terjadi pada Brigadir J pada 8 Juli di Rumah Duren Tiga. Tak hanya itu, Richard juga mengakui telah menembak 3-4 kali ke arah tubuh Brigadir J.

Ia menyesal dan telah memohon maaf dan dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J atas perbuatannya.

Namun, penuntut umum tetap menilai Richard sebagai eksekutor yang mengakibatkan terampasnya nyawa Brigadir J.

Atas dasar itu, penuntut umum pun menuntut Richard  dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penuntut umum mengklaim, hukuman tersebut sudah mempertimbangkan peran Richard  sebagai pembuka kotak pandora tewasnya Brigadir J.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga mengklaim sudah memasukan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU