> >

Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Hukum | 6 Februari 2023, 13:18 WIB
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang teguh terdakwa Agus Nurpatria bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami mempertegas kembali, bahwa kami penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah kami dibacakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023,” ucap penuntut umum.

“Dan selanjutnya, mengingat seluruh dalil yang telah diajukan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di dalam nota pembelaan atau pleidoi, tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi sehingga harus dikesampingkan dan dibatalkan.”

Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya

Terlebih, setelah mendengar, membaca, dan mencermati analisa yang diuraikan oleh penasihat hukum mantan anak buah Ferdy Sambo itu ada kekeliruan mengurai fakta hukum.

“Maka menjadi dasar bagi kami untuk meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut,” ucap penuntut umum.

 

“Sehingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan.”

Lebih lanjut dalam repliknya, penuntut umum pun memohon kepada majelis hakim agar memutus Agus Nurpatria terbukti bersalah secara sah sesuai dakwaan.

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: JPU: Agus Nurpatria Lupa, Menjalankan Perintah Harus Sesuai Norma Hukum, Moral, dan Kesopanan

Sebagaimana diberitakan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun menyikapi dakwaan JPU, penasihat hukum Agus Nurpatria justru meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU