> >

Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah

Hukum | 6 Februari 2023, 13:18 WIB
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Nurpatria dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: JPU: Agus Nurpatria Lupa, Menjalankan Perintah Harus Sesuai Norma Hukum, Moral, dan Kesopanan

Sebagaimana diberitakan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun menyikapi dakwaan JPU, penasihat hukum Agus Nurpatria justru meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU