Jaksa Tolak Pleidoi Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria dan Minta Hakim Putus Bersalah
Hukum | 6 Februari 2023, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang teguh terdakwa Agus Nurpatria bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami mempertegas kembali, bahwa kami penuntut umum tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah kami dibacakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023,” ucap penuntut umum.
“Dan selanjutnya, mengingat seluruh dalil yang telah diajukan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di dalam nota pembelaan atau pleidoi, tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi sehingga harus dikesampingkan dan dibatalkan.”
Baca Juga: Baiquni: Sejarah akan Mencatat Ferdy Sambo Pimpinan yang Bawa Petaka untuk Anak Buah dan Keluarganya
Terlebih, setelah mendengar, membaca, dan mencermati analisa yang diuraikan oleh penasihat hukum mantan anak buah Ferdy Sambo itu ada kekeliruan mengurai fakta hukum.
“Maka menjadi dasar bagi kami untuk meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan dalam analisa yuridis yang telah dibuat dan disusun oleh penasihat hukum terdakwa tersebut,” ucap penuntut umum.
“Sehingga telah memberikan kesimpulan yang tidak benar dan keliru menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan.”
Lebih lanjut dalam repliknya, penuntut umum pun memohon kepada majelis hakim agar memutus Agus Nurpatria terbukti bersalah secara sah sesuai dakwaan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV