> >

Fakta Baru Mutilasi Angela: Ecky Raup Harta Lebih dari Rp1 Miliar, Bawa Saksi Palsu ke Pengadilan

Update | 6 Februari 2023, 10:29 WIB
M Ecky Listiantho (34), warga Bekasi diketahui hilang sejak Jumat (23/12/2022) pagi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka M. Ecky Listiantho meraup harta dan aset Angela Hindriati Wahyuningsih senilai lebih dari Rp1 miliar, setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi korban di Bekasi.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya melalui rilis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Senin (6/2/2023).

"Total, M. Ecky Listiantho mengemas Rp1.146.869.000," tulis rilis tersebut.

Nilai tersebut didapatkan dari uang di rekening hingga hasil penjualan apartemen milik Angela.

Ecky diduga mengambil alih uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp157,8 juta. Kemudian ia menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi dengan biaya Rp99 juta.

Pelaku juga menggadaikan sertifikat orang tua Angela sebesar Rp40 juta. Kemudian, ia menjual apartemen Angela sebesar Rp800 juta dengan biaya administrasi Rp50 juta.

Untuk merampas harta Angela, Ecky memalsukan tanda tangan korban dan bahkan membawa saksi palsu di pengadilan saat mengurus balik nama kepemilikan apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar.

Baca Juga: Fakta Baru Ecky Mutilasi Angela: Ternyata Ingin Kuasai Apartemen, Isi ATM, hingga Sertifikat Rumah

Ecky membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan tanda tangan Angela yang ia palsukan untuk diserahkan kepada notaris, berikut sertifikat asli apartemen tersebut. 

Akan tetapi, pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan.

Ecky pun menghubungi teman SMP-nya yang berinisial SA untuk menjadi saksi palsu terkait Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen.

Di pengadilan tanggal 6 Januari 2021, SA mengatakan bahwa dirinya menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar secara tunai dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa Ecky.

Pada bulan Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ecky adalah pemilik Unit Apartemen Taman Rasuna. Putusan itu kemudian digunakan untuk balik nama sertifikat.

Setelah mendapatkan sertifikat kepemilikan apartemen tersebut, Ecky pun menjualnya di aplikasi OLX. Akhirnya, unit apartemen tersebut terjual seharga Rp800 juta.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Polisi Duga Ada Tersangka Baru dan Korban Lain Kejahatan Ecky

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU