Tanggapan Bripka Madih yang Diduga Melanggar Kode Etik Polri
Peristiwa | 6 Februari 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik kepolisian, membuatnya diduga melanggar kode etik profesi Polri Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar kode etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Ia menyebut yang dilakukannya itu bukanlah pengerahan massa, melainkan hanya diskusi bersama orang-orang dengan persoalan yang sama seperti dirinya terkait penyerobotan tanah.
"Kita dibilang dikerahkan massa, ini massanya begini nih. Jangan kita asal ucapkan, siapa yang berucap itu? Pejabat yang tinggi di Polda Metro Jaya. Tolong hargai kita sebagai makhluk Allah," ucapnya di Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Baca Juga: Soal Sengketa Tanah, Polda Metro: Bripka Madih Tak Konsisten
"Ini massanya ane bawa contoh. Rumahnya dibongkar di Indramayu di kertas maya. Terus lagi fotokopi ketemu di Jatinegara, ane samperin, katanya enggak ada tempat tinggal buat isi perut," lanjutnya.
Ia juga meminta kejelasan dan atas dasar apa sehingga ia disebut sebagai menggerakkan massa.
"Masa Madih berpeci ngambil massa. Astagfirullah, itu apa rekan siskomas, pokdar yang peduli ane cerita. Tolong diperjelas massa. Dan dasarnya kita datang ke situ apa? kita ngomong elok lah, elok, sebelum itu kita ngomong elok, terus kita dipotong dari belakang dibuat di media, di situ ricuh orang cuma empat orang ngobrol. Ahli waris diusir?"
"Ane memang manusia yang banyak kekurangan, banyak yang disuratin berkaitan dengan pengukuran yang dilakukan dengan tim PTSL se-Jatiwarna. Nanti ane laporin juga, kenapa dia mengukur tanpa sepengetahuan kita, dia sembunyi-sembuyi tuh. Bayangkan dia seorang profesional yang katanya dia berpendidikan, ngukur tanah ane tuh, coba bayangkan," tambahnya.
Sebagai informasi Bripka Madih juga disebut oleh Bhirawa telah melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bripka Mahdi sendiri telah memenuhi panggilan untuk konfrontasi terkait kasusnya di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Terlihat ia datang dengan berpakaian polisi dan membawa sejumlah berkas.
Baca Juga: Bripka Madih Sebut Tak Mencari Sensasi Lewat Kasusnya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV